Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Al Wafi Rahmaputri Ardianingrum
NIM : 12/328081/DPA/00257
Prodi/Kelas : Rekam Medis / B
NIM : 12/328081/DPA/00257
Prodi/Kelas : Rekam Medis / B
Betapa Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan Demi Masa Depan Bangsa Indonesia
Dewasa ini, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sering diabaikan
dalam pembelajaran. Sering di nomor sekiankan pada mata kuliah lainnya.
Padahal Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting dan masih sangat
di butuhkan dalam pembelajaraan pada Perguruan Tinggi. Demi menanamkan
jiwa nasionalis para mahasiswa, Pendidikan Kewarganegaraan sangat
berguna dan salah saru cara menumbuhkan sifat rasa cinta pada bangsa.
Rasa cinta tanah air itu lah yang masih perlu di tanamkan kepada para
penerus bangsa ini.
Selain itu, pasca revormasi dewasa ini semua warga negara merasakan betapa sangat rapuhnya nasionalisme Indonesia. Banyak anak-anak bangsa Indonesia mengembangkan organisasi swadaya masyarakat, namun dalam kenyataannya loyalitas lebih kuat pada kekuatan internasional, atau bahkan transnasional, sehingga dukungan internasional sangat dominan. Akibatnya persoalan-persoalan bangsa terutama yang menyangkut persatuan dan kesatuan tidak mendapat perhatian, akibatnya rasa nasionalismenyapun juga semakin pudar.
Semakin hari dan semakin tingginya dunia globalisasi, sifat nasionalisme yang dimiliki rakyat Indonesia semakin memudar, terutama kita mahasiswa merupakan calon penerus bangsa. Karna sekarang ini banyak sekali mahasiswa yang lebih bangga memakai produk, hasil atau karya bangsa lain. Sangat disayangkan sekali ketika ada rakyat Indonesia saat memakai produk dalam negri malu dan malah berbanding terbalik orang tersebut bangga dengan produk bangsa lain.
Kaburnya pengertian bernegara pada warga negara merupakan kenyataan pahit yang kita lihat pada era reformasi dewasa ini. Banyak elemen dan kelompok masyarakat mengembangkan potensinya, namun tidak jarang mengarah pada gerakan separatis yang menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama.
Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, yang meliputi filsafat Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara, identitas nasional, demokrasi Indonesia, negara dan kostitusi, rule of law, geopolitik Indonesia, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikan bela negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006. Dalam pengembangan materi perkuliahan tersebut dengan sendirinya juga dikembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan, filsafat dan budaya. Materi tersebut juga membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Materi dikembangkan disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Selain itu, pasca revormasi dewasa ini semua warga negara merasakan betapa sangat rapuhnya nasionalisme Indonesia. Banyak anak-anak bangsa Indonesia mengembangkan organisasi swadaya masyarakat, namun dalam kenyataannya loyalitas lebih kuat pada kekuatan internasional, atau bahkan transnasional, sehingga dukungan internasional sangat dominan. Akibatnya persoalan-persoalan bangsa terutama yang menyangkut persatuan dan kesatuan tidak mendapat perhatian, akibatnya rasa nasionalismenyapun juga semakin pudar.
Semakin hari dan semakin tingginya dunia globalisasi, sifat nasionalisme yang dimiliki rakyat Indonesia semakin memudar, terutama kita mahasiswa merupakan calon penerus bangsa. Karna sekarang ini banyak sekali mahasiswa yang lebih bangga memakai produk, hasil atau karya bangsa lain. Sangat disayangkan sekali ketika ada rakyat Indonesia saat memakai produk dalam negri malu dan malah berbanding terbalik orang tersebut bangga dengan produk bangsa lain.
Kaburnya pengertian bernegara pada warga negara merupakan kenyataan pahit yang kita lihat pada era reformasi dewasa ini. Banyak elemen dan kelompok masyarakat mengembangkan potensinya, namun tidak jarang mengarah pada gerakan separatis yang menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama.
Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, yang meliputi filsafat Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara, identitas nasional, demokrasi Indonesia, negara dan kostitusi, rule of law, geopolitik Indonesia, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikan bela negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006. Dalam pengembangan materi perkuliahan tersebut dengan sendirinya juga dikembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan, filsafat dan budaya. Materi tersebut juga membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Materi dikembangkan disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari
masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan
semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah
masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa
turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan
dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk
menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara
harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan
keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan
kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran
secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang
kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme
yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan
kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan
dalam kerangka identitas nasional.Seperti yang pernah diungkapkan salah
satu rektor sebuah universitas, tanpa pendidikan kewarganegaraan yang
tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai
kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka
dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya,
berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Pendidikan Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan
di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai ,acam istilah atau nama. Mata
kuliah tersebut sering sebagai Civic Education, Citizenship Education
dan bahkan ada yang menyebut sebagai Democracy Education. Mata kuliah
ini memiliki peran strategis dalam mempersiapakan warganegara yang
cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civiv
Internasional” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting
untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan
pemeliharaan pemerintah demokrasi (Mansoer, 2005).
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Dengan kemampuan dasar diharapkan mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berfikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, bersikap demokratis dan berkeadaban.
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Dengan kemampuan dasar diharapkan mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berfikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, bersikap demokratis dan berkeadaban.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Thaun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta surat keputusan Direkturat
Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor
43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan
jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila. Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy education”, serta “citizenship edication” yang berlandaskan Filsafah Pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan pendahuluan bela negara (Mansoer, 2005). Hal ini berdasarkan kenyataan di seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafah bangsa, identitras nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan di harapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.43/DIKTI/Kep./2006, Visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realities yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, beradaban, berkemanusian dan cinta tanah air.
Adapun Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebanggaan dan cinta anah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar mahasiswa menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdidiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Itulah peran betapa pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, kita sebagai para calon penerus bangsa harus bisa mempertahankan bangsa kita sendiri. Tidak terpengaruh kebudayaan lain dan tidak terjerumus pada hal negatif. Maka dari itu dari Pendidikan Kewarganegaraan kita bisa memperdalam ilmu dalam bela negara dan pengamalan Pancasila. Dan agar tumbuh rasa nasionalisme, demokrasi, tanggung jawab, kemanusian dan rasa cinta tanah air.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila. Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy education”, serta “citizenship edication” yang berlandaskan Filsafah Pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan pendahuluan bela negara (Mansoer, 2005). Hal ini berdasarkan kenyataan di seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafah bangsa, identitras nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan di harapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.43/DIKTI/Kep./2006, Visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realities yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, beradaban, berkemanusian dan cinta tanah air.
Adapun Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebanggaan dan cinta anah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar mahasiswa menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdidiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Itulah peran betapa pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, kita sebagai para calon penerus bangsa harus bisa mempertahankan bangsa kita sendiri. Tidak terpengaruh kebudayaan lain dan tidak terjerumus pada hal negatif. Maka dari itu dari Pendidikan Kewarganegaraan kita bisa memperdalam ilmu dalam bela negara dan pengamalan Pancasila. Dan agar tumbuh rasa nasionalisme, demokrasi, tanggung jawab, kemanusian dan rasa cinta tanah air.
Referensi :
allwapreed.blogspot.com
Kaelan., Zubaidi, Achmad., 2010, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar